Tuntutan JPU tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Tine Rasmussen (37) di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (5/10/2011). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," kata JPU Made Raka Arimbawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dituntut dengan pasal 113 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman.
Terdakwa ditangkap di areal parkir Bandara Ngurah Rai oleh Direktorat Narkoba Polda Bali pada 3 Maret 2011. Terdakwa yang menelan hasis berhasil lolos dari pemeriksaan di pintu kedatangan internasional.
Namun, saat dijemput kekasihnya Cedric Laval polisi berhasil membekuk kedua pelaku di areal parkir bandara. Sepasang kekasih ini adalah jaringan sindikat narkotika internasional.
Terdakwa langsung digelandang ke rumah sakit untuk mengeluarkan hasis yang tersimpan di dalam perutnya tersebut. Polisi berhasil mengeluarkan sebanyak 23 kapsul hasis seberat 218,23 gram bruto. Sebelum tertangkap, terdakwa sebelumnya telah berhasil berulang kali menyelundupan hasis dengan modus yang sama ke Bali.
(gds/fay)











































