Simpan Hasis di Perut, Wanita Denmark Dituntut 7 Tahun Penjara

Simpan Hasis di Perut, Wanita Denmark Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 19:20 WIB
Denpasar - Warga negara asing (WNA) yang tersangkut narkotika di Bali kian bertambah. Kini, seorang wanita asal Denmark yang menyimpan kapsul hasis di dalam perut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Tine Rasmussen (37) di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (5/10/2011). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," kata JPU Made Raka Arimbawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa menyelundupan narkoba jenis hasis seberat 218,23 gram. Hasis dalam bungkus kapsul diselundupkan ke Bali dengan cara ditelan.

Terdakwa dituntut dengan pasal 113 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman.

Terdakwa ditangkap di areal parkir Bandara Ngurah Rai oleh Direktorat Narkoba Polda Bali pada 3 Maret 2011. Terdakwa yang menelan hasis berhasil lolos dari pemeriksaan di pintu kedatangan internasional.

Namun, saat dijemput kekasihnya Cedric Laval polisi berhasil membekuk kedua pelaku di areal parkir bandara. Sepasang kekasih ini adalah jaringan sindikat narkotika internasional.

Terdakwa langsung digelandang ke rumah sakit untuk mengeluarkan hasis yang tersimpan di dalam perutnya tersebut. Polisi berhasil mengeluarkan sebanyak 23 kapsul hasis seberat 218,23 gram bruto. Sebelum tertangkap, terdakwa sebelumnya telah berhasil berulang kali menyelundupan hasis dengan modus yang sama ke Bali.

(gds/fay)


Berita Terkait