"Saya melihat positif saja hasil yang disimpulkan oleh Komite Etik KPK," kata Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurut dia, KPK harus memahami ada UU lain, selain UU KPK dan Tipikor, seperti UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, KUHAP dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki berharap KPK menjaga kerahasiaan pemeriksaan. KPK diminta tidak merespon dan membuka setiap kemajuan penyelidikan yang belum final.
"Ini sudah lama kita kritik, janganlah seorang tersangka dipertontonkan seperti seorang yang sudah divonis sebagai koruptor. Cara seperti ini memunculkan opini bahwa tersangka itu memang seorang koruptor, padahal ada asas hukum tak bersalah dan hak-hak seorang tersangka lainnya yang juga harus dipenuhi," papar dia.
(van/aan)











































