Komisi III Hargai Keputusan Komite Etik Atas Chandra Cs

Komisi III Hargai Keputusan Komite Etik Atas Chandra Cs

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 16:29 WIB
Komisi III Hargai Keputusan Komite Etik Atas Chandra Cs
Jakarta - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta semua pihak menghormati keputusan komite etik KPK yang membebaskan Chandra M Hamzah Cs. KPK harus terus bekerja tanpa intervensi pihak luar.

"Ya itulah sudah hasil komite etik. Menurut saya putusan komite etik KPK harus kita hargai. Harus kita beri apresiasi tinggi," tutur Benny.

Hal ini disampaikan Benny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny memuji kerja komite etik yang independen. Ia berharap ke depan pimpinan KPK hati-hati dan mematuhi kode etik KPK.

"Itu adalah hasil kerja anggota komite etik KPK yang negarawan terkemuka, orang-orang independen karena itu harus kita hargai dan dengan begitu kita harus mendukung kerja KPK ke depan. KPK tidak boleh menjadi menara gading," tandasnya.

Komite etik menggelar penyelidikan terkait tudingan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin. Chandra dituding melakukan sejumlah pertemuan dan bertandang ke rumah Nazaruddin. Chandra sudah menjelaskan bahwa pertemuan itu tidak membahas kasus. Hasil komite etik pun jelas menyatakan Chandra tidak melanggar aturan.

Selain Chandra, Komite Etik KPK juga menyatakan Busyro Muqoddas, M Jasin, dan Haryono Umar tidak melanggar kode etik dan pidana. Komite Etik hanya menyebut pelanggaran ringan dilakukan mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Sekjen Bambang Praptono Sunu.

Dalam konferensi pers di gedung KPK sore ini, seluruh anggota komite etik yakni Abdullah Hehamahua, Syafii Maarif, Bibit Samad Rianto yang juga wakil ketua KPK, Marjono Reksodiputro, Said Zainal Abidin dan Sjahrudin Rasul hadir. Acara ini juga dihadiri oleh Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Haryono Umar, Chandra Hamzah dan M Jasin.

(van/ndr)


Berita Terkait