"Komite etik juga berkesimpulan, saudara Chandra tidak ditemukan indikasi pelanggaran kode etik atau pidana. Namun untuk saudara Chandra, tiga dari tujuh anggota Komite Etik memiliki pendapat yang berbeda," tutur Anggota Komite Etik Marjono Reksodiputro ketika membacakan putusan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/10/2011).
Namun Marjono tidak menyebutkan siapa 3 anggota komite etik yang memiliki perbedaan pendapat tersebut. Namun menurutnya, perbedaan pendapat tersebut tidak terlalu runcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komite etik menggelar penyelidikan terkait tudingan mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin. Chandra dituding melakukan sejumlah pertemuan dan bertandang ke rumah Nazaruddin. Chandra sudah menjelaskan bahwa pertemuan itu tidak membahas kasus. Hasil komite etik pun jelas menyatakan Chandra tidak melanggar aturan.
Dalam konferensi pers di gedung KPK sore ini, seluruh anggota komite etik yakni Abdullah Hehamahua, Syafii Maarif, Bibit Samad Rianto yang juga wakil ketua KPK, Marjono Reksodiputro, Said Zainal Abidin dan Sjahrudin Rasul hadir. Acara ini juga dihadiri oleh Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Haryono Umar, Chandra Hamzah dan M Jasin.
(fjp/ndr)











































