"Pelaku kita tangkap di Semarang bersama dua orang penadahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok , AKP Jerry Siagian di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (5/10/2011).
Pelaku diketahui bernama Agus (36). Pada 24 September 2011, Agus mendapatkan tugas untuk mengantarkan 20 ton bahan baku karet pakaian dalam ke PT Panca Budi Prima di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan menggunakan truk kontainer bernopol B 9717 UEH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengembangan polisi, diketahui barang seberat 20 ton itu akan dibeli oleh polisi yang menyamar sebagai penadah dengan harga Rp 20 ribu per kilogram.
"Barang itu diantarkan ke Semarang dengan menggunakan dua buah truk bernopol T 8125 AL dan K 1397 TB," kata Jerry.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap bersama dua rekannya yaitu DD dan UKN. Dari keterangan keduanya, AGS ditangkap di wilayah Tangerang. Polisi juga mengamankan 1000 karton karet bare rubber thrend.
"Mereka dikenakan pasal 374 KHUP dan pasal 363," ucap Jerry.
(fiq/gun)











































