"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Jufriyadi ketika membacakan putusan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/10/2011).
Selain pidana penjara dua tahun, Bambang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta. Jika tak sanggup membayar, maka kurungan tambahan selama 3 bulan sudah menanti. Majelis hakim menjerat Bambang dengan pasal 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 5 ayat 1 ke 1 jo pasal 18 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang meringankan, Bambang selalu bersikap sopan selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum. Bambang sendiri hanya berekspresi datar menanggapi vonis hakim untuknya ini.
Bambang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Bambang terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang terkait keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Bambang dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fjp/vit)











































