Atasan Gayus Divonis 2 Tahun Penjara

Atasan Gayus Divonis 2 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 14:53 WIB
Atasan Gayus Divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta - Atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Putusan hakim ini hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Jufriyadi ketika membacakan putusan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (5/10/2011).

Selain pidana penjara dua tahun, Bambang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta. Jika tak sanggup membayar, maka kurungan tambahan selama 3 bulan sudah menanti. Majelis hakim menjerat Bambang dengan pasal 3 ayat 1 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 5 ayat 1 ke 1 jo pasal 18 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang memberatkan Bambang adalah dia telah memberikan persetujuan dan mengabulkan keberatan PT Surya Alam Tunggal tanpa mempedulikan edaran Dirjen Pajak tentang petunjuk pelaksanaan banding pajak. "Itu adalah perbuatan yang tidak profesional," turut Jufri.

Sedangkan hal yang meringankan, Bambang selalu bersikap sopan selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum. Bambang sendiri hanya berekspresi datar menanggapi vonis hakim untuknya ini.

Bambang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Bambang terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang terkait keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Bambang dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





(fjp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads