"Kami meminta Komite Etik KPK dapat menindaklanjuti kaporan kami," ujar Kepala Divisi Humas Sekar, Tommy Tampatty, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).
Tommy menjelaskan, pihaknya telah memberikan laporan ke KPK sejak tahun 2006 lalu. Dalam laporan itu, dituliskan kantor hukum wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menjadi konsultas hukum garuda.
Namun saat ditanyakan apakah Sekar melaporkan Chandra ke Komite Etik, terkait hal itu? Tommy malah membantahnya.
"Bukan Pak Chandra tapi kantornya," ucapnya.
Menurut Tommy, pihaknya datang untuk mememui komite etik untuk mencari tahu kemungkinan adanya hubungan antara Chandra M Hamzah dengan dengan mantan kantor hukumnya itu.
"Pada waktu itu keluar pendapat hukum melakukan IPO dan yang mengeluarkan kantor hukum Chandra Hamzah," terangnya.
Harus diketahui, sejak terpilih menjadi pimpinan KPK pada tahun 2007, Chandra M Hamzah tidak lagi bekerja di kantor Assegaf Hamzah & Partners.
(fiq/gun)











































