"Semua penyidik kita berada di Bali untuk memeriksa 72 saksi terkait bom bali I," ujar Kadiv humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (5/10/2011).
Menurut Anton, sejumlah saksi dan pelaku bom bali I masih berada Bali. Mereka akan diperiksa kembali dalam kasus Umar Patek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011. Patek diduga terkait bom bali I dan bom natal, Patek juga dijerat UU Terorisme karena menyembunyikan informasi soal Dulmatin.
Ia dijerat pasal 9, pasal 13 UU no.15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 340 KUHP, UU Darurat 1 tahun 1951, pasal 266 KUHP, pasal 55 UU Imigrasi, dalam kasus membawa 4 senpi masuk Indonesia Juni 2009.
(ape/fjp)











































