Polri Terus Dalami Pelanggaran Pidana SMS Pencurian Pulsa

Polri Terus Dalami Pelanggaran Pidana SMS Pencurian Pulsa

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 14:06 WIB
Polri Terus Dalami Pelanggaran Pidana SMS Pencurian Pulsa
Jakarta - Polri terus mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait kasus SMS pencurian pulsa. Polri juga sudah menerima laporan dari Kemenkominfo.

"Sekali lagi masih didalami untuk mengaitkan, untuk memenuhi unsur-unsur apakah kaitan masalah itu dengan kaitan hukum," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo usai acara HUT TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/10/2011).

Informasi baik dari masyarakat maupun dari Kemenkominfo sudah dikumpulkan dan masih ditelaah. "Saya kira semua informasi termasuk dari Kemenkominfo diproses, yang sekarang diproses dan didalami kepolisian," terangnya.

Sebelumnya diketahui, pengaduan tentang jasa telekomunikasi menduduki ranking pertama pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pada 2010, ada 590 pengaduan konsumen, di mana 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi.

"Data pengaduan 2010 itu ada 590 pengaduan konsumen, 101-nya adalah pengaduan jasa telekomunikasi. Itu merupakan ranking pertama pengaduan konsumen untuk tahun 2010 alias 17,1 persen. Nah, 46,7 persen dari pengaduan jasa telekomunikasi merupakan kasus SMS pengambil pulsa," kata Sularsi dari divisi pengaduan dan hukum YLKI kepada detikINET, Rabu (5/10/2011).

Konten yang terindikasi dapat menyedot pulsa biasanya berupa layanan SMS premium yang menawarkan konten ketika registrasi ditambah biaya layanan. Misalnya saja, konten dari pengirim konten dengan nama-nama tertentu yang berisi berikut.

"No.HP Anda SEDANG UNTUNG hari ini, SEGERA LIHAT *567*xx# utk LANGSUNG DAPAT 2 JUTA dari ZONA DIS***. 1kuponDiskon/mg/2rb. CS:021252xxxx (sms ini Rp 0)". Namun, ketika perintah itu diikuti, pulsa akan berkurang, sementara bonus yang dijanjikan tidak didapatkan.

Beberapa konten lainnya, menawarkan pelanggan untuk registrasi di nomor empat digit. Hal ini, jelas membuat pulsa berkurang sesuai tarif registrasi. Biasanya tarifnya sebesar Rp 2 ribu setiap registrasi. Namun, ketika di-unreg, konten itu tidak bisa berhenti, padahal untuk biaya unreg-nya Rp 2 ribu.

(ndr/vit)


Berita Terkait