“Mengadili. Menyatakan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan dengan mengajukan saksi dan bukti-bukti,“ kata hakim ketua Mien Trisnawaty dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (5/10/2011).
Salah satu alasan penolakan karena menilai dakwaan jaksa telah sesuai secara prosedural. Sementara bantahan pengacara dianggap telah memasuki pokok perkara (materil) yakni soal kejahatan pertama (predikat crime).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Visca saat ditemui usai sidang menyatakan menerima keputusan tersebut. Hanya saja, dia masih berfikir bahwa untuk pencucian uang, harus diketahui terlebih dahulu kejahatan yang dilakukan sebelumnya.
“Bukan dibuktikan. Tetapi apa predikat crime-nya. Dimedia disebutkan, Visca menerima uang hasil pembobolan nasabah Citibank. Apakah pembobolan masuk dalam salah satu item pencucian uang? Enggak, kan,“ tangkis pengacara Visca, Devi Waluyo.
Sementara itu, jaksa meminta waktu sidang dilanjutkan Rabu pekan depan untuk memanggil saksi.
Visca merupakan adik kandung Malinda Dee. Dia didakwa telah menampung uang Inong Melinda Dee hasil membobol Bank Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan. Suami Visca, Ismail juga diadili dengan tuduhan serupa yakni menampung uang haram Malinda Dee.
(Ari/gun)










































