Dalam uraian jaksa, Hashim dituduh tidak melakukan kewajiban mendaftarkan benda cagar budaya ke pihak terkait. Atas kelalain ini, jaksa menuntut Hashim dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Namun, pengadilan menolak tuntutan jaksa.
"Tidak dapat menerima kasasi yang diajukan jaksa," kata ketua majelis hakim kasasi, Hakim Nyak Pha seperti di lansir situs resmi MA, Rabu, (5/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebankan biaya perkara kasasi kepada negara," beber putusan yang juga diadili oleh hakim anggota Imron Anwari dan Suwardi pada 21 Juli 2010.
Dalam berkas dakwaan, Hashim pada bulan November hingga Desember 2006 ditemui kolektor Hogo E Kreijger di rumah Hashim di 11 Hanover Terrace, London. Dalam pertemuan tersebut kurator balai lelang Cristie ini menawari Hashim 6 buah arca milik pribadi Raja Keraton Solo. Yaitu Arca Ciwa, Arca Agastya, Arca Mahakala, Arca Durga, Arca Mahisaasura Mardini, dan Arca Nandisawa Hanamurti. Lalu di setujui deal harga US$ 100 ribu. Sebelum deal harga, Hashim menanyakan kelegalan arca tersebut.
Namun belum sampai dibayar Arca sudah dikirm ke kantor Hashim di Gedung Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman. Kurun waktu tersebut,Hashim dituding lalai tidak mendaftarkan benda purbakala tersebut. Pada kasus tersebut, telah dijatuhi hukuman bagi Heru Suryanto karena terbukti memalsukan surat-surat kelegalan arca tersebut. Namun semua dakwaan jaksa ini ditolak PN Solo.
(nal/nal)