DPR Minta Jaksa Agung Siap Hadapi Rafat di Arbitrase Internasional

DPR Minta Jaksa Agung Siap Hadapi Rafat di Arbitrase Internasional

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 11:57 WIB
DPR Minta Jaksa Agung Siap Hadapi Rafat di Arbitrase Internasional
Jakarta - Timwas Century kembali mengadakan rapat dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Rapat membahas kesiapan Kejaksaan Agung dalam membahas gugatan arbitrase internasional yang diajukan oleh Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

"Karena yang bertanggung jawab dalam hal ini sebagai lawyer negara adalah Jaksa Agung. Maka kita ingin mengetahui bagaimana kesiapan Jaksa Agung untuk mengatasi hal itu," ujar Pramono Anung sebelum memimpin jalannya rapat Timwas Century dengan Jaksa Agung di gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Menurut Pramono, hingga saatt ini Pemerintah Indonesia belum pernah menang dalam sidang tersebut. Gugatan Rafat dan Hesham sendiri sudah sejak Agustus yang lalu dan September mulai disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kita belum menghadirkan lawyer negara. Tentunya kita ingin tahu bagaimana kesiapan kejaksaan, tentunya aparat yang akan menangani gugatan ini," terangnya.

Gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua terpidana kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terhadap pemerintah Indonesia ternyata bernilai total US$ 75 juta atau setara dengan Rp 675 miliar. Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan tanggapan atas gugatan tersebut.

"Nilai yang digugat itu US$ 75 juta," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011).

(her/ndr)


Berita Terkait