"Karena yang bertanggung jawab dalam hal ini sebagai lawyer negara adalah Jaksa Agung. Maka kita ingin mengetahui bagaimana kesiapan Jaksa Agung untuk mengatasi hal itu," ujar Pramono Anung sebelum memimpin jalannya rapat Timwas Century dengan Jaksa Agung di gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurut Pramono, hingga saatt ini Pemerintah Indonesia belum pernah menang dalam sidang tersebut. Gugatan Rafat dan Hesham sendiri sudah sejak Agustus yang lalu dan September mulai disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua terpidana kasus Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi terhadap pemerintah Indonesia ternyata bernilai total US$ 75 juta atau setara dengan Rp 675 miliar. Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan tanggapan atas gugatan tersebut.
"Nilai yang digugat itu US$ 75 juta," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011).
(her/ndr)











































