"Bahwa yang tertuang dalam berita acara adalah yang terjadi dipersidangan. Kami tidak membuat rekayasa. Kalau pun diubah, hanya dari bahasa verbal ke tulisan sehingga dibaca enak, seperti menambahi 'yang', 'kemudian'. Substansi tidak mengurangi sedikit pun," kata hakim Aminal Umam di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (5/10/2011).
Antasari yang mengenakan batik berwarna hitam ini maju ke meja hakim untuk menandatangani berkas, setelah sebelumnya memeriksa berkas PK setebal 20-an halaman itu. Kemudian, jaksa sebagai termohon PK juga menandatangani berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa item penting dalam berkas PK tersebut yakni kesaksian adik Nasrudin, Andi Syamsudin, dan keterangan dokter forensik RSCM Munim Idris dan foto-foto Nasrudin sesaat setelah meninggal. Item tersebut yang menjadi bukti baru (novum) untuk mematahkan keputusan MA sebelumnya yang menyebut Antasari bersalah dalam proses pembunuhan Nasrudin.
(Ari/irw)











































