"Kami datang dalam rangka konsultasi sekaligus mengklarifikasi terkait adanya surat dari KPK kepada Presiden terkait E-KTP," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).
Pihak Kemendgari diterima oleh salah satu pimpinan KPK, M Jassin. Dalam pertemuan itu, Donny memberikan keterangan bahwa Kemendagri telah melaksanakan semua saran-saran yang diberikan kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny mencontohkan, saran tentang penggunaan Biomotric (sidik jari) dan melakukan monitoring dan evaluasi telah dilaksanakan.
Kemendagri juga meminta Lembaga Kebijakan Pengawasan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pendampingan terhadap panitia lelang.
"Pelaksanaan evaluasi dilakukan secara berkala oleh Tim supervisi yang keanggotaannya terdiri dari Kemendagri, Polri, BPPT," kata Donny.
Enam rekomendasi KPK, kata Donny, telah dilaporkan secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Bahwa pelaksaan e-KTP sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku," kata dia.
(fiq/aan)











































