"Ya kami pegawai KPK berharap komite dalam memutuskan pelanggaran harus proporsional. Sanksi itu kan ringan, sedang dan berat. Harus dilihat sesuai konteksnya," tutur jubir KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Rabu (5/10/2011).
Meski begitu Johan juga mengatakan, seluruh pegawai KPK percaya penuh kepada komite dalam melakukan penelusuran beserta hasil yang akan kembali diserahkan kepada pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnyaa, Komite Etik menemukan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Haryono Umar. Agar lebih pasti dan mendapatkan hasil memuaskan, komite pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak cuma Haryono, KPK juga memeriksa Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu pada Senin kemarin.
Selain Haryono, komite juga fokus menelusuri indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Chandra Hamzah. Dua pekan lalu, Chandra sendiri telah menggelar konferensi pers untuk membantah adanya pembicaraan kasus mengenai serangkaian pertemuan dengan M Nazaruddin.
Komite Etik sendiri dibentuk setelah adanya tudingan-tudingan dari Nazaruddin bahwa sejumlah petinggi KPK melakukan rekayasa dalam penanganan kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Komite Etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat internal KPK seperti Wakil Ketua M Jasin, Haryono Umar, dan Chandra M Hamzah. Selain itu, dari pihak interal Komite Etik juga telah memeriksa mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.
(fjp/ndr)










































