Soal Pencurian Pulsa, YLKI: Kemenkominfo Harus Beri Sanksi Operator

Soal Pencurian Pulsa, YLKI: Kemenkominfo Harus Beri Sanksi Operator

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 11:11 WIB
Jakarta - Pencurian pulsa melalui pengiriman konten tanpa mendaftar semakin marak di masyarakat. Kemenkominfo didorong agar segera bertindak untuk memberi sanksi kepada operator yang membiarkan pencurian pulsa konsumen.

"Ini tanggung jawab operator seluler dan konten provider. Bagaimana pun operator seluler adalah institusi yang berkompetensi mengirimkan atau tidak mengirimkan nomor layanan itu kepada konsumen. Ini kan arahnya sudah pada perampokan pulsa. Kemenkominfo harus memberi sanksi," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (5/10/2011).

Yang mengesalkan, ada layanan yang dengan serta merta menganggap konsumen setuju untuk 'menikmati' layanan yang menyedot pulsa itu bila tidak memberikan respons. Sangat ironis bila Kemenkominfo tidak punya regulasi untuk melindungi konsumen dari SMS-SMS penyedot pulsa semacam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di luar negeri, ada metode untuk membuat atau melindungi konsumen dari SMS spam. Tapi kalau di kita masih belum. Ini berarti ada kegagalan terhadap perlindungan konsumen," imbuh Tulus.

Menurut Tulus, bila ada masyarakat yang menjadi korban pencurian pulsa bisa didekati dengan pendekatan pidana. Artinya korban bisa segera melapor ke polisi karena sudah menjadi korban pencurian. Dengan semakin maraknya kasus pencurian pulsa dengan modus semacam itu, maka Kemenkominfo harus segera memberikan teguran dan sanksi pada operator dan rekan bisnisnya.

"Jangan katakan hanya akan menindak, tapi langsung ditindak. Selanjutnya harus dibuat regulasi untuk memproteksi konsumen agar tidak terulang," ucap Tulus.

Konten yang terindikasi dapat menyedot pulsa biasanya berupa layanan SMS premium yang menawarkan konten ketika registrasi ditambah biaya layanan. Misalnya saja, konten dari pengirim konten dengan nama-nama tertentu yang berisi berikut.

"No.HP Anda SEDANG UNTUNG hari ini, SEGERA LIHAT *567*xx# utk LANGSUNG DAPAT 2 JUTA dari ZONA DIS***. 1kuponDiskon/mg/2rb. CS:021252xxxx (sms ini Rp0)". Namun, ketika perintah itu diikuti, pulsa akan berkurang, sementara bonus yang dijanjikan tidak didapatkan.

Beberapa konten lainnya, menawarkan pelanggan untuk registrasi di nomor empat digit. Hal ini, jelas membuat pulsa berkurang sesuai tarif registrasi. Biasanya tarifnya sebesar Rp 2 ribu setiap registrasi. Namun, ketika di-unreg, konten itu tidak bisa berhenti, padahal untuk biaya unreg-nya Rp 2 ribu.

Beberapa konten lainnya melakukan kecurangan dengan menembak sendiri nada sambung pribadi atau i-ring ke handphone pengguna, padahal tidak melakukan registrasi, sehingga pengguna HP terpotong pulsanya. Contoh lainnya adalah konten games. Dalam iklan konten games tersebut, penyedia konten tidak menyebutkan jenis handphone apa saja yang bisa men-download game. Jadi ada kasus sudah men-down load game tapi tidak berhasil lantaran jenis HP tidak sesuai, padahal pulsa sudah terpotong.

(vit/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini