"Pelaku (Rasmi) diduga cemburu karena istrinya sudah beberapa kali kepergok jalan dengan korban (Sutaman) yang rumahnya berdekatan dengan pelaku," kata Kapolsek Penjaringan Kompol Achmad Ibrahim saat dihubungi wartawan, Rabu (5/10/2011).
Satu jam setelah menusuk korban, Rasmi ditangkap aparat Polsek Penjaringan pada Selasa 4 Oktober 2011 kemarin. Atas perbuatannya, Rasmi dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelakunya sudah kita amankan," kata Aries.
Aries menceritakan penusukan itu terjadi ketika istri pelaku naik motor dibonceng Sutaman. Sutaman bekerja sebagai tukang ojek. "Istrinya naik ojek mau ke Senen, diantar korban," kata dia.
Pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Setibanya korban bersama istrinya di lokasi, pelaku kemudian mencegatnya.
Pelaku lalu menusuk lengan kiri korban hingga korban mendapatkan 9 jahitan. Dari pelaku, polisi menyita sebilah pisau.
(mei/aan)











































