"Memang harus menjadi perhatian pemerintah dan operator. Operator kan bisa memblokir nomor-nomor layanan tersebut. Pihak pemerintah dalam hal ini Menkominfo harusnya lebih tegas memberikan sanksi bagi operator yang nekat membiarkan," tegas Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddik, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).
Menurut Mahfudz, tindakan ini sudah termasuk pidana. Ia mendorong kepolisian segera melakukan tindakan-tindakan preventif dan sanksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjadi perhatian Komisi I DPR," tegasnya.
Pengiriman konten melalui provider seringkali mengganggu si pemilik telepon genggam, bahkan merugikan karena pulsa jadi kesedot. Bila merasa dirugikan dengan pengiriman konten tersebut, masyarakat diimbau untuk melapor ke polisi.
"Kalau memang kontennya itu tidak sesuai kenyataan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna dalam hal ini pulsa tersedot, itu bisa menjadi indikasi penipuan. Masyarakat silakan melapor kalau merasa dirugikan dengan konten tersebut," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hermawan di Jakarta, Selasa (4/10/2011).
(van/ndr)











































