Komisi I DPR: Pencurian Pulsa Tanggung jawab Menkominfo dan Operator

Komisi I DPR: Pencurian Pulsa Tanggung jawab Menkominfo dan Operator

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 10:28 WIB
Komisi I DPR: Pencurian Pulsa Tanggung jawab Menkominfo dan Operator
Jakarta - Pencurian pulsa melalui pengiriman konten tanpa mendaftar sangat merugikan masyarakat. Pemerintah dan operator wajib bertanggungjawab.

"Memang harus menjadi perhatian pemerintah dan operator. Operator kan bisa memblokir nomor-nomor layanan tersebut. Pihak pemerintah dalam hal ini Menkominfo harusnya lebih tegas memberikan sanksi bagi operator yang nekat membiarkan," tegas Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddik, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Menurut Mahfudz, tindakan ini sudah termasuk pidana. Ia mendorong kepolisian segera melakukan tindakan-tindakan preventif dan sanksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah pidana, pihak kepolisian harus menjadikan ini perhaikan serius karena ada ribuan pelanggan ponsel yang harus dicurangi dengan pencurian besar-besaran," imbaunya.

"Itu menjadi perhatian Komisi I DPR," tegasnya.

Pengiriman konten melalui provider seringkali mengganggu si pemilik telepon genggam, bahkan merugikan karena pulsa jadi kesedot. Bila merasa dirugikan dengan pengiriman konten tersebut, masyarakat diimbau untuk melapor ke polisi.

"Kalau memang kontennya itu tidak sesuai kenyataan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna dalam hal ini pulsa tersedot, itu bisa menjadi indikasi penipuan. Masyarakat silakan melapor kalau merasa dirugikan dengan konten tersebut," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hermawan di Jakarta, Selasa (4/10/2011).

(van/ndr)


Berita Terkait