Ingin Akses Dana Kampanye, Panwaslu Surati KPU dan IAI
Jumat, 09 Jul 2004 01:37 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk mendapatkan akses informasi mengenai laporan dana kampanye capres-cawapres."Ini untuk mengecek apakah ada pelanggaran sumbangan dana kampanye dengan informasi yang kita dapat dari pemantau dan masyarakat yang menunjukkan adanya kejanggalan. Kalau ada kejanggalan, Panwas akan menindaklanjuti," ujar anggota Panwaslu, Topo Santoso, kepada wartawan di kantor Panwaslu, Jakarta, Kamis (8/7/2004).Pasal 44 UU No. 23 tahun 2003 tentang pilpres menyebutkan, laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan terbuka untuk umum. Laporan dana kampanye tersebut adalah laporan sebelum dan setelah diaudit. Karena dalam UU dinyatakan terbuka untuk umum, maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menutupi laporan tersebut.Berdasarkan UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum maupun UU No. 23 tahun 2003 mengatur kewajiban untuk menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan dana kampanye.Untuk pemilu legislatif, 4 Juni 2004 untuk laporan dana kampanye harus sudah diserahkan oleh peserta pemilu kepada kantor akuntan public (KAP). 4 Juli 2004, akuntan publik harus sudah mengerjakan laporan audit. Kemudian, 12 Juli 2004, hasil audit harus diserahkan kepada KPU dan peserta pemilu.Sedangkan untuk Pilpres, 8 Juli 2004 dana kampanye harus dilaporkan ke KPU. Pada 10 Juli 2004, KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada KAP. Tanggal 25 Juli 2004, KAP maksimal harus sudah menyelesaikan audit laporan dana kampanye. Per 28 Juli 2004, KPU akan mengumumkan hasil audit.
(ani/)











































