Puguh Beri Uang karena Takut Hakim Syarifuddin Ngambek

Puguh Beri Uang karena Takut Hakim Syarifuddin Ngambek

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2011 20:38 WIB
Puguh Beri Uang karena Takut Hakim Syarifuddin Ngambek
Jakarta - Pemberian sejumlah uang terhadap Hakim Pengawas Kepailitan PN Jakarta Pusat Syarifudin dilakukan agar sang hakim tidak marah saat menangani kasus penjualan aset PT Skycamping Indonesia (SCI). Selain itu, dimaksudkan agar Syarifuddin tidak menunda-nunda penyelesaian kasus ini lagi.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap Hakim Pengawas Kepailitan PN Jakarta Pusat Syarifudin dengan tersangka kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/10/2011).

"Terpaksa urusan HP (hakim pengawas Syarifudin) mau gua selesaikan besok ya om takut dia ngambek, habisnya dipending-pending mulu," kata hakim anggota Albertina Ho saat membacakan pesan SMS Puguh kepada rekannya Khairul Poloan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesan singkat tertanggal 31 Mei 2011 tersebut dibacakan saat kurator PT SCI Khairul Poloan bersaksi di Pengadilan Tipikor. Tak hanya itu saja, Albertina juga menunjukkan pesan singkat Puguh pada 5 Mei 2011 yang menyebutkan kalau persoalan hakim Syarifudin harus segera diselesaikan.

"HP harus dijinakkan," ujar Albertina membacakan .

Sebelumnya dalam kesaksiannya, Khairul Poloan telah mengakui perihal adanya rencana pemberian terhadap Hakim Pengawas Syarifudin untuk merubah status tanah di kawasan Gunung Putri Bogor bernomor Sertifikat Guna Hak Bangunan bernomor (SHGB) 7251 dari boedel pailit menjadi non boedel pailit.

Meski membenarkan adanya upaya pemberian tersebut, Khairil tetap bersikukuh kalau dirinya menolak rencana Puguh. Menurutnya itu tanggung jawab pribadi masing-masing kurator. Khairul mengatakan semuanya itu diatur oleh dua rekan kuratornya Puguh Wirawan dan Michael Marcus Iskandar.

"Saya udah kasih tau (ke Puguh dan Michael) kalau itu tidak perlu. Saya tegaskan saya tidak ikut," ujar Khairil.

(rdf/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini