Peristiwa penganiaayaan ini terjadi pada Kamis 29 September lalu. Kala itu Chandra mendapati adiknya sedang dimaki-maki oleh Sugiyono karena lantai tempatnya bekerja kotor. Tidak terima Chandra menantang Sugiyono berkelahi.
"Motifnya karena pelaku sakit hati sama korban ditegur karena memarahi adiknya," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Dwi Indra Lesmana kepada wartawan, Selasa (4/9/2011).
Polisi akhirnya berhasil meringkus Sugiyono di Karawang, Jawa Barat pada Senin 3 Oktober kemarin. Sugiyono dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukumanya 7 tahun penjara.
Sugiyono mengaku menganiaya korban karena khilaf. Meski sudah 15 tahun saling kenal antara korban dengan pelaku. Namun karena tak kuasa menahan emosi, ia akhirnya dengan brutal menganiaya korban hingga tewas.
"Saya menyesal pak. Saya siap menjalani hukumannya," sesal Sugiyono.
(did/anw)











































