Jutawan Muda AS Tersandung Kasus Dolar Palsu

Jutawan Muda AS Tersandung Kasus Dolar Palsu

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2011 18:18 WIB
Jakarta - Seorang jutawan muda asal Amerika Serikat (AS), Avram Aryeh Raul (27) dituduh jaksa mengedarkan uang palsu dalam bentuk Dolar AS senilai US$ 1,5 miliar. Namun, Avram membantah keras dan membela diri jika ia dijebak temannya Rolland Kasingo alias Alex Huges.

"Klien kami dijebak," kata kuasa hukum terdakwa Andryawal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (4/10/2011).

Kasus ini bermula saat Avram yang mempunyai dealer mobil di Bintaro, Jaksel berkenalan dengan warga negara Nigeria, Alex di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pertemuan itu kemudian berlanjut di Restoran Dunkin Donuts di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan terus terjadi beberapa kali setelah itu. Dari pertemuan ini, Avram, tergoda untuk berbisnis minyak dengan Alex. Lantas, Alex mengenalkan Avra dengan Erari Karel yang berasal dari Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lantas, dirancanglah pertemuan di Hotel Arya Duta pada 22 Febuari 2011," kisah Andry.

Di hotel ini, Avram diminta mengantar tas milik Alex ke Erari. Lalu, Erari memberikan tas kepada Avram. Belakangan diketahui jika tas dari Alex berisi uang Rp 800 juta. Sedangkan tas dari Erari berisi uang palsu senilai US$ 1,5 miliar.

"Avram sama sekali tidak pernah membuka tas tersebut," bela Andry.

Seminggu setelah kejadian tersebut Avram di jebak di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, Avram dituduh melakukan transaksi dengan uang palsu. Lalu Erari melapokan hal tersebut ke polisi. Sayangnya, Alex hingga kini masih buron.

Dengan sepatu merek Adidas, kemeja putih lengan panjang dan celana jeans warna belel, Avram yang ditemani penterjemahnya terkadang terlihat tersenyum. Sidang ini dipantau langsung oleh staf Kedubes AS.

Avram dijerat dengan Pasal 244 jo 56 ayat (1) jo Pasal 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya jika diakumulasikan bisa mencapai 19 tahun penjara. Rinciannya, untuk pasal 244 KUHP ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP empat tahun penjara.

"Kami meminta hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," pinta Andry kepada majelis hakim yang diketuai oleh Sunardi.


(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads