"Dalam dakwaan, umurnya tertulis 24 tahun. Makanya dia di masukan ke Rutan Pondok Bambu. Namun kami bisa buktikan bahwa dia berusia 17 tahun," kata kuasa hukum JIM, Charlie Naiborhu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
JIM sendiri dilaporkan oleh Igor Lyanouv dengan dugaan pencurian saat bertemu di Loby Hotel Smart, Jalan Tanjung Karang No 2, Jakarta Pusat, bulan Juni 2011 silam. JIM dituduh mengambil uang dalam tas hijau berisi uang Rp 15 juta. Polisi lantas menangkap JIM dan memroses di Polres Jakarta Pusat. Anehnya, selama proses penyidikan, JIM ditulis oleh polisi berusia 24 tahun. Sehingga dia dijebloskan bersama para tahanan dewasa di Rutan Pondok Bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi dan jaksa tetap ngotot membawa kasus ini ke pengadilan. Sehingga terungkaplah fakta bahwa JIM masih kelas 2 SMA home scholing Kak Seto. Kuasa hukum menunjukan akta kelahiran, akta nikah orang tua dan raport sekolah. Dalam data tersebut tertulis JIM kelahiran 24 September 1994.
"Keluarga JIM dari keluarga tidak mampu sehingga tidak bisa mengetahui hak-haknya. Karena salah umur, dia harus dipenjara. Harusnya dia dipenjara di rutan anak," terang Charlie.
Mendapati alat bukti ini, majelis hakim yang di ketuai oleh Antonius langsung menolak dakwaan tersebut. Dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum. Mendapati putusan ini, maka dakwaan jaksa gugur atau jaksa harus memperbaiki dakwaan secepatnya.
"Maaf ya, saya masih banyak sidang. Nanti saja komentarnya," kata jaksa Agustina.
(asp/ndr)











































