"Fokusnya adalah membicarakan mengenai proses penunjukkan lawyer secara tetap/kontrak jangka panjang di Arab Saudi dan di Malaysia," kata Juru Bicara Satgas Perlindungan TKI Humprey R Djemat.
Hal itu disampaikan Humprey usai rapat koordinasi terbatas Satgas Penangangan kasus WNI atau TKI di luar negeri di kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi nanti setiap TKI kita bermasalah, baik di arab saudi maupun di Malaysia,sudah tidak perlu lagi pengacara baru. Sudah ada pengacara yang setiap saat mendampingi mereka. Biaya untuk pengacara akan diambil dari APBN.
"Selama ini kan yang jadi kekurangan, tahu-tahu sudah divonis mati, sekarang tidak akan lagi terjadi seperti itu. Yang penting tadi itu bagaimana mempersiapkan kontrak yang baik, bagaimana sesuai dengan anggaran keuangan," kata Humprey.
Namun Humprey belum bisa memastikan kapan hal ini akan direalisasikan. Namun Humprey menyebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendorong agar hal ini cepat selesai.
"Bulan Oktober (efektif) ini kalau perlu sudah selesai. Pak Presiden mendorong ini agar cepat juga. Biaya negara APBN, bukan dari TKI. Saat ini masalah biaya sedang menunggu proposal dari para lawyer disana dan akan kita bahas pada pertemuan selanjutnya," katanya.
Mengapa dua negera itu yang dipilih? "Itu yg paling penting, karena kalau dua negara itu, bisa diselesaikan. 80% kasus TKI kita sudah bisa diselesaikan lah," kata Humprey.
"Karena kebanyakan kan kasusnya yang kita dengar di Arab Saudi dan Malaysia. Di Saudi kita bagi dua, wilayah KBRI Riyadh dan wilayah KJRI Jeddah. Total pengacara yang kita siapkan ada 4 orang. Riyadh 1, Jeddah 2, Malaysia 1," katanya.
(ken/fay)










































