"Penolakan atas pledoi para terdakwa oleh jaksa dilakukan tanpa menjelaskan fakta-fakta hukum dan alasannya," kata kuasa hukum Dian dan Randy, Erdiana, saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (4/10/2011).
Erdiana mengatakan, jaksa hanya memberikan replik dalam satu kalimat dan replik itu sama sekali tidak membahas pembuktian tentang persoalan-persialan hukum yang prinsipil. "Isinya tanpa ada penyangkalan apapun terhadap pleidoi yang kami sampaikan," kata Erdiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dian dan Randy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa. Kami mohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa," cetus Erdiana.
Majelis hakim akan memutuskan perkara kriminalisasi penjualan iPad dengan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu dua pekan mendatang, Selasa (18/10/2011).
"Pemeriksaan perkara sudah selesai dan kami tinggal musyawarah menjatuhkan putusan," kata ketua majelis hakim Sapawi.
Sapawi mengatakan, majelis membutuhkan waktu dua pekan untuk menjatuhkan putusan perkara ini. "Sidang ditunda dua minggu," kata Sapawi.
Seperti diketahui, JPU menuntut menuntut Dian dan Randy 5 bulan penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen karena menjual iPad tanpa petunjuk bahasa Indonesia.
Menurut JPU, Dian dan Randy melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual Ipad tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Selain itu, JPU meminta barang bukti 8 iPad untuk dimusnahkan.
(nal/nal)











































