"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka FL selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Fahuwusa ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya. Dia digiring ke Rutan Cipinang seusai diperiksa KPK pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahuwusa diumumkan sebagai tersangka pada 26 April 2011. Ia dijerat sebagai tersangka atas dugaan percobaan pemberian suap berupa uang senilai Rp 100 juta kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait.
Pemberian uang dimaksudkan agar Saut selaku Koordinator Pemilukada wilayah Sumatera Utara bisa mengikutsertakan Fahuwusa sebagai calon bupati Nias Selatan periode 2010-2016. Sebabnya, pencalonan Fahuwusa dalam pemilukada bupati Nias Selatan dianulir karena tidak memiliki ijazah SMP dan SMA.
Kasus dugaan suap ini dilaporkan ke KPK oleh Saut. Anggota KPU Divisi Pengawas itu melaporkan uang dari Fahuwusa sebagai penerimaan gratifikasi. Oleh KPK, Fahuwusa dijerat sebagai tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdf/lrn)











































