Pembayaran Tunjangan Guru Tiap 6 Bulan Dinilai Rawan Korupsi

Pembayaran Tunjangan Guru Tiap 6 Bulan Dinilai Rawan Korupsi

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2011 16:30 WIB
Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai perubahan pembayaran tunjangan guru menjadi tiap enam bulan sekali melalui Dinas Pendidikan rawan korupsi. Dana tunjangan itu bisa dibungakan di bank terlebih dahulu oleh oknum Dinas Pendidikan.

"Kemungkinan dideposito dulu kemudian mengulur waktu pencairan ke rekening guru. Lalu melakukan pengurangan pembayaran, yang seharusnya 6 bulan, tetapi hanya dibayarkan 3-5 bulan saja. Apalagi banyak guru yang tidak berani mempertanyakan kapan kekurangannya dibayarkan,β€œ kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno.

Hal ini diungkapkan Retno dalam diskusi 'Kritik Pendidikan & Raport Merah Mendiknas' yang digelar FSGI, ICW, APPI & Koalisi Pendidikan di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan pembayaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menkeu No. 119/2010 tentang mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi yang dilakukan per semester (6 bulan) dan tidak langsung ke rekening guru. Jumlah tunjangan tambahan itu yakni satu kali gaji pokok bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp 1,5 juta bagi guru non PNS.

"Seperti di Kabupaten Labuhan Batu. Tunjangan profesi guru telah dikorupsi oleh oknum Dinas Pendidikan. Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp. 2,9 Milyar. Dalam versi lain disebutkan kerugian mencapai Rp 4,3 Milyar. Sampai dengan saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan tersangka Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu," tandasnya.

Selain itu, penumpukan tunjangan guru dianggap tidak efektif merangsang peningkatan kualitas guru. Bila sebelumnya uang banyak dialokasikan untuk seminar, membeli buku atau ikut perkuliahan lagi dengan sistem baru justru mendorong sikap konsumtif.

"Mereka rata-rata euphoria (rasa senang berlebihan -red) dengan menerima uang sertifikasi di penghujung tahun. Apalagi kalau menerima menjelang lebaran, sehingga lupa untuk menghitung apakah tepat dengan nilai yang seharusnya ataukah telah dipotong," tukas Retno.

Sebelumnya pembayaran tunjangan guru dilakukan setiap 3 bulan sekali. Pembayaran ini dilakukan dari rekening Kementerian Keuangan ke rekening guru masing-masing. Namun sejak adanya peraturan tersebut pembayaran tunjangan guru dilakukan setiap 6 bulan sekali melalui Dinas Pendidikan.

(nal/nal)


Berita Terkait