"Kejahatannya sudah dilakukan selama lima tahun. Tapi, aktif-aktifnya selama tiga tahun," kata Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Hermawan menduga, para tersangka telah berhasil mengelabui puluhan korban. "Kalau kita cek dari SMS-SMS yang dikirimkan, ada ke puluhan orang," kata Hermawan.
Menurut dia, keuntungan yang didapat dari hasil kejahatan mencapai miliaran rupiah. "Kalau satu orang saja merugi Rp 126 juta bisa jadi, mereka sudah mendapat miliaran rupiah," kata Hermawan.
Guna memastikan berapa banyak hasil kejahatan yang diperoleh tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak bank.
"Nanti, kita akan minta print out rekening tersangka ke bank," ujarnya.
Kepolisian membongkar kejahatan penipuan yang beroperasi di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Kejahatan itu dilakukan oleh 6 tersangka.
Modus tersangka adalah dengan menghubungi nomor telepon korban secara acak. Setelah mendapatkan nomor korban, pelaku yang berpura-pura sebagai anak korban menangis dan menjelaskan kalau dirinya ditahan polisi.
Pelaku lain kemudian mengaku sebagai polisi dan meminta agar korban mengeluarkan sejumlah uang untuk mengeluarkan anaknya dari penjara. Pelaku lainnya lagi berpura-pura sebagai wartawan yang berjanji tidak akan mengekspos kasus tersebut bila diberi sejumlah uang oleh korban.
(mei/aan)











































