BPK: Dari Temuan 305 Kasus, Kerugian Negara Rp 33,66 Triliun

BPK: Dari Temuan 305 Kasus, Kerugian Negara Rp 33,66 Triliun

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2011 14:30 WIB
Jakarta - Dalam laporan ikhtisar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2003 hingga semester I 2011 terjadi 305 dugaan kasus tindak pidana. Total kerugian negara dalam 305 kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 33 triliun.

"Perlu kami sampaikan bahwa laporan yang berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 305 kasus senilai Rp 33,66 triliun," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).

305 Kasus tersebut saat ini ttelah telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian diproses. Namun masih banyak kasus yang belum diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"305 Kasus itu diserahkan ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan RI. Dari 305 itu, 166 kasus telah ditindaklanjuti," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo saat membacakan laporannya di sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).

166 Kasus tersebut, 41 di antaranya saat ini sedang dalam tahap telaah oleh penegak hukum, 21 kasus dalam tahap gelar perkara, 24 kasus penyelidikan, 10 kasus masuk tahap penyidikan.

"Yang masuk proses sidang 1 kasus, penuntutan 11 kasus dan yang telah divonis dan mengajukan banding 47 kasus," terang Hadi.

Selain itu ada juga kasus yang dihentikan atau di Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Kasus yang di SP3 berjumlah 11 kasus. "Sisa kasus yang belum diindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya yaitu 139 kasus," imbuh Hadi.

Usai Hadi Poernomo membacakan ikhtisar hasil pemeriksaan, politisi PDIP Tjahjo Kumolo mengajukan interupsi. Ketua fraksi PDIP itu meminta laporan BPK itu ditindaklanjuti.

"Akan sia-sia temuan BPK bila tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, semua temuan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait," usul Tjahjo.

(her/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini