"Perlu kami sampaikan bahwa laporan yang berindikasi tindak pidana yang telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 305 kasus senilai Rp 33,66 triliun," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
305 Kasus tersebut saat ini ttelah telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian diproses. Namun masih banyak kasus yang belum diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
166 Kasus tersebut, 41 di antaranya saat ini sedang dalam tahap telaah oleh penegak hukum, 21 kasus dalam tahap gelar perkara, 24 kasus penyelidikan, 10 kasus masuk tahap penyidikan.
"Yang masuk proses sidang 1 kasus, penuntutan 11 kasus dan yang telah divonis dan mengajukan banding 47 kasus," terang Hadi.
Selain itu ada juga kasus yang dihentikan atau di Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Kasus yang di SP3 berjumlah 11 kasus. "Sisa kasus yang belum diindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya yaitu 139 kasus," imbuh Hadi.
Usai Hadi Poernomo membacakan ikhtisar hasil pemeriksaan, politisi PDIP Tjahjo Kumolo mengajukan interupsi. Ketua fraksi PDIP itu meminta laporan BPK itu ditindaklanjuti.
"Akan sia-sia temuan BPK bila tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, semua temuan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait," usul Tjahjo.
(her/nwk)










































