"Beliau ada urusan lain dan meminta untuk diundur agak sore, tapi kita tidak bisa," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2011).
Abdul Haris menuturkan, rencana pertemuan Susno dengan LPSK hanya sebatas silaturahmi. Sebab, sudah lama Susno tidak menyambangi kantor LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perpanjangan masa perlindungan, menurutnya, hal tersebut tidak berlaku bagi Susno. Dijelaskan Abdul Haris, perlindungan LPSK atas Susno tidak terputus selama proses hukum kasus Susno masih berjalan.
"Sebenarnya kan perpanjangan perlindungan tidak terlampau signifikan, karena itu sifatnya hanya administrasi, bukan tindakan terputus. Tanpa perpanjangan pun tidak pernah kami memutuskan perlindungan terhadap Pak Susno, karena proses hukum masih berjalan," tegas Abdul Haris.
Dituturkan dia, periodesasi dalam perlindungan LPSK memang hanya berlaku bagi saksi dan korban yang berada di daerah. Biasanya diperpanjang setiap 3 atau 6 bulan sekali karena menyangkut anggaran.
"Kalau Susno yang di dalam kota, di Jakarta ya anggaran tidak gede, periodesasi hanya administrasi," tuturnya.
"Dalam proses hukum Susno, kita selalu memberi perlindungan. Tidak hanya fisik, tapi juga berupa masukan terhadap jaksa maupun hakim bahwa Pak Susno itu whistle blower, hingga saat ini saat proses banding pun kita masih lakukan pemantauan terhadap beliau," tandas Abdul Haris.
Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Beberapa hari sebelum vonis, Susno telah keluar dari tahanan karena masa penahanan telah habis. Saat ini, mantan Kapolda Jawa Barat itu masih berstatus Pati aktif di Mabes Polri.
(nvc/vit)











































