Yang pertama disahkan dalam sidang paripurna hari ini adalah terkait RUU Bantuan Hukum. Semua anggota DPR yang hadir menyetujui RUU ini dijadikan UU.
"Jadi dengan ini RUU Bantuan Hukum kita sahkan sebagai undang-undang. Mengingat pentingnya RUU ini dalam proses hukum," ujar Ketua DPR Marzuki Alie saat mengesahkan RUU Bantuan Hukum di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," ujar seluruh anggota DPR saa ditanya ketua sidang Marzuki Alie tentang 6 orang calon hakim agung itu.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang hadir sebagai wakil dari pemerintah juga menyatakan persetujuannya atas 6 nama tersebut.
"Mereka orang-orang yang sangat pintar dan punya latar belakang yang cukup baik. Semoga mereka bisa menyelesaikan kasus-kasus yang dialami masyarakat," ujar Patrialis usai sidang.
Sebelumnya Komisi III telah menggelar fit and proper test yang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan hakim agung. Dari 18 nama yang diajukan presiden, 6 nama yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai calon hakim agung.
Keenam nama tersebut adalah:
1. Suhadi (51 suara)
2. Gayus Lumbuun (44 suara)
3. Andi Samsan Nganro (43 suara)
4. Nurul Elmiyah (42 suara)
5. Dudu Duswara (34 suara)
6. Hari Jatmiko (33 suara)
(her/ndr)










































