"305 Kasus itu diserahkan ke KPK, Kepolisian dan Kejaksaan RI. Dari 305 itu, 166 kasus telah ditindaklanjuti," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo saat membacakan laporannya di sidang paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
166 Kasus tersebut, 41 di antaranya saat ini sedang dalam tahap telaah oleh penegak hukum, 21 kasus dalam tahap gelar perkara, 24 kasus penyelidikan, 10 kasus masuk tahap penyidikan.
"Yang masuk proses sidang 1 kasus, penuntutan 11 kasus dan yang telah divonis dan mengajukan banding 47 kasus," terang Hadi.
Selain itu ada juga kasus yang dihentikan atau di-SP3. Kasus yang di-SP3 berjumlah 11 kasus. "Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya yaitu 139 kasus," imbuh Hadi.
Usai Hadi Poernomo membacakan ikhtisar hasil pemeriksaan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengajukan interupsi. Dia meminta laporan BPK itu ditindaklanjuti.
"Akan sia-sia temuan BPK bila tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu, semua temuan itu harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait," usul Tjahjo.
(her/lrn)











































