3 Pegawai Citibank Terkait Malinda Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

3 Pegawai Citibank Terkait Malinda Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

- detikNews
Selasa, 04 Okt 2011 12:08 WIB
3 Pegawai Citibank Terkait Malinda Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Jakarta - Tiga pegawai Citibank yang terkait dalam kasus pencucian uang Malinda Dee akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, yang 3 teller Citibank hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad saat dihubungi detikcom, Selasa (4/10/2011).

Pada 20 September lalu, berkas perkara 3 pegawai Citibank yang terkait dalam perkara pencucian uang Malinda Dee dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siang ini juga, ke Kejari Selatan," tutur Noor.

Tiga pegawai Citibank yang akan dilimpahkan tersebut, yakni Novianty Iriane (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta), Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta), dan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA). Ketiganya dijerat pasal pidana perbankan, yaitu pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf (b) UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga membantu aksi Malinda Dee dalam pencucian uang nasabah Citibank. ​Malinda Dee yang merupakan mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark diduga telah melakukan pemindahbukuan atau mentransfer sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank tanpa seizin pemiliknya ke beberapa rekening, yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.

Sejumlah rekening yang diketahui menjadi tempat penampungan dana hasil pencucian uang tersebut yakni milik adik ipar Malinda, Ismail bin Janim yang telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, kemarin (19/9). Sementara itu, suami siri Malinda, Andhika Gumilang dan adik kandung Malinda, Visca Lovitasari juga diduga ikut menampung dana hasil pencucian uang nasabah Citibank tersebut. Mereka berdua juga telah menjalani sidang dakwaan di PN Jaksel beberapa waktu lalu.

Sedangkan berkas perkara Malinda Dee sendiri hingga kini masih dalam tahap penyusunan surat dakwaan oleh tim JPU di Kejari Jaksel. Bahkan, masa penahanan Malinda Dee telah diperpanjang selama 30 hari oleh jaksa atas izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan demi menuntaskan penyusunan surat dakwaan.

(nvc/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini