Sidang vonis Gayus rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2011) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsul Harahap hingga pukul 11.00 WIB belum dimulai.
"JPU sedang menjemput Gayus. Jadi kemungkinan sidang baru dimulai pukul 12.00 WIB," kata kuasa hukum Gayus, Gloria Tamba, kepada detikcom.
Gloria mengatakan kliennya siap divonis dan dalam kondisi sehat. "Kita berharap vonis sesuai dengan rasa keadilan dan fakta-fakta di persidangan," kata Gloria.
Gloria juga belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah vonis. "Kita tunggu dulu putusannya. Apa pun kita siap," ujarnya.
JPU sebelumnya menuntut Gayus 3 tahun penjara. Gayus dituntut bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat jalan RI palsu. Melanggar Pasal 55 huruf a jonto huruf C, UU No 9 1992 tentang keimigrasian.
(aan/ndr)











































