Pendemo mengenakan atribut muslim dan membawa poster bertuliskan 'RUU Intelijen Penindasan terhadap Rakyat', 'RUU Intelijen Lahirkan Rezim Represif' serta spanduk besar bertuliskan 'Tolak RUU Intelijen'.
Dalam aksinya, mereka meminta agar pemerintah merevisi pasal-pasal RUU Intelijen yang memiliki kalimat multitafsir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan tidak tahu apa maksud ideologi itu. Bisa saja ideologi yang menentang penguasa ditindak karena mengganggu ideologi," ujar Ismail.
Pasal multitafsir lainnya yakni terkait penyadapan. Meski dibalut penetapan keadilan dan penyadapan dibatasi dalam waktu 6 bulan, bisa jadi pasal itu disalahgunakan.
"Disalahgunakan untuk menindas pihak-pihak lawan politik dari penguasa," sambung Ismail.
Jika DPR tetap akan mengesahkan RUU Intelijen, HTI akan ke MK untuk melakukan judicial review.
Sementara kondisi lalu lintas dari arah Gatsu menuju Grogol tersendat. 50 Personel polisi dari Polda Metro Jaya berjaga-jaga.
(nik/asy)











































