Pantauan detikcom, rapat paripurna dibuka pukul 10.00 WIB oleh Ketua DPR, Marzuki Alie di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Saat pembukaan, tidak tampak pimpinan DPR lainnya selain Marzuki Alie. Sedangkan anggota DPR hanya puluhan saja yang terlihat hadir di ruang paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal ketentuan tata tertib paripurna, sidang dinyatakan kuorum bila dihadiri oleh 1/2 plus satu anggota dari total 560 anggota atau sekitar 281 anggota dan minimal dihadiri 5 dari 9 fraksi yang ada di DPR.
Biasanya pimpinan sebelum membuka paripurna menyatakan, paripurna telah memenuhi kuorum. Namun, kali ini Marzuki tidak melakukan hal itu.
Setelah paripurna berlangsung, anggota DPR satu per satu pun mulai terlihat berdatangan ke ruang sidang. Kendati paripurna tengah berlangsung, banyak anggota DPR yang berada di luar ruang sidang atau di lobi ruangan.
Hari ini, sidang paripurna DPR mengagendakan 3 hal. Agenda pertama yakni laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan calon hakim agung yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Agenda paripurna kedua, yakni penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2011 dan penyerahann hasil pemeriksaan. Agenda ketiga, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Bantuan Hukum.
(nvc/vit)











































