Kejagung: Penangguhan Eksekusi Huzrin Hood Tak Relevan
Kamis, 08 Jul 2004 18:45 WIB
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Kemas Yahya Rachman menilai permintaan Gubernur Riau Rusli Zainal untuk menunda eksekusi mantan Bupati Keprui Huzrin Hood tidak relevan. Permintaan Gubernur Riau itu juga tidak berpengaruh apa-apa karena eksekusi terhadap Huzrin Hood sudah dilakukan."Kita menghargai permintaan itu. Permintaan tersebut adalah wajar dan hak mereka, tapi kejaksaan yang punya wewenang dalam perkara ini," kata Kemas Yahya Rachman dalam keterangan persnya di Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Kamis (8/7/2004). Sebelumnya Gubernur Riau dalam suratnya kepada Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung meminta agar eksekusi terhadap Huzrin Hood ditunda. Permintaan tersebut didasarkan atas surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 3 tahun 1986 yang berisi penundaan eksekusi terhadap keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap pejabat daerah karena kaitannya menjelang Pemilu.Menurut Kemas, surat permintaan tersebut juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap pelaksanaan eksekusi. "Apa pengaruhnya, eksekusi sudah dilaksanakan," kata Kemas.Lagi pula, kata Kemas, Mendagri juga sudah mengangkat pejabat sementara bupati Kepri untuk mengganti Huzrin Hood. "Jadi tidak relevan lah permintaan tersebut. Kita melaksanakan eksekusi kan untukn menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Kemas.Seperti diketahui, mantan Bupati Kepri Huzrin Hood oleh pengadilan tingkat pertama dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dana APBD Kepri. Atas putusan bersalah itu, Huzrin pun menyatakan banding, kemudian bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Setelah ditolak permohonan bandingnya, lalu Huzrin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusan kasasinya menyatakan, Huzrin bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
(mar/)