RPL saat itu ditangkap usai bertransaksi menggunakan kartu kredit palsu. Pengadilan Singapura lalu menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 4 bulan 4 hari penjara atas kejahatannya itu.
"Saya jarang-jarang pakai (kartu kredit palsu) di Singapura. Saya cuma beli branded item. Tiga hari setelah bertransaksi saya ditangkap di hotel di Singpura. Sistem keamanan di sana sangat canggih," kata RPL kepada wartawan saat ditemui di ruangan penyidik, Polda Metro Jaya pada Senin 3 Oktober 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pakai (kartu kredit palsu) untuk membeli baju, tas, sepatu merek Luis Vuiton, Gucci, yang branded-branded gitu. Sebagian saya pakai (barang hasil kejahatannya), sebagian lagi saya jual," ujar dia.
RPL mengaku tidak punya keahlian dalam hal membobol kartu kredit. Ia mendapatkan kartu kredit palsu itu dari temannya. RPL memiliki kartu kredit visa dan master card.
"Saya bukan spesialis di situ. Kartu itu dari teman, punya orang lain yang dikloning oleh teman saya. Saya cuma gunakan," kata RPL.
Ia juga mengaku tidak membayar apa pun kepada temannya untuk mendapat kartu kredit palsu tersebut. "Biasanya bagi hasil saja," kata pria beranak tiga itu.
Selepasnya dari penjara di Singapura, pria yang menjalankan bisnis lobster di Surabaya ini kembali ke Indonesia. Namun, rupanya RPL tidak kapok setelah menjalani tahanan di Singapura.
Pada 2011, ia kembali melakukan kejahatan serupa dengan bekerjasama bersama 12 tersangka lainnya. Perannya dalam komplotan pembobol kartu kredit modus off line adalah mencarikan ATM dan mencari pembuat rekening palsu.
RPL kemudian ditangkap polisi pada Rabu 26 September 2011. Dalam keterlibatannya itu, polisi menyita barang bukti dari tersangka RPL berupa 64 ATM palsu, 9 mesin EDC, 29 roll sales draft, 13 KTP palsi, 4 NPWP dan 29 buku tabungan.
(mei/aan)










































