DPR Bentuk Pansus RUU Pemilu

DPR Bentuk Pansus RUU Pemilu

- detikNews
Senin, 03 Okt 2011 18:40 WIB
Jakarta - Pembahasan Rancangan UU politik mendekati tahapan akhir. DPR membentuk Pansus RUU Pemilu sebagai UU pamungkas untuk bidang perpolitikan di Indonesia.

Pansus akan diketuai Arif Wibowo (PDIP), Wakil ketua Pansus Saan Mustopa (PD), Wakil ketua Pansus Taufik Hidayat (Golkar) dan Wakil ketua Pansus Arwani Thomafi (PPP).

"Ya pertama kita akan ada rapat pimpinan untuk menyusun jadwal-jadwal untuk menunggu draf sandingan dari pemerintah," ujar Saan usai rapat perdana Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saan perdebatannya masih relatif itu-itu saja. Seputar angka parliamentary threshold untuk partai politik peserta Pemilu 2014.

"Yang menjadi perdebatan itu ada tiga hal. Yakni PT, Dapil dan cara perhitungan suara. Itu yang menurut saya cukup krusial akan menjadi salah satu agenda di pansus pemilu. Semangatnya kita ingin pemilu ke depan lebih berkualitas," terangnya.

PD sendiri, menurut Saan masih menghendaki angka PT 4. Angka PT 4 dipandang masih moderat.

"Sampai hari ini tetap 4. Kita dibatasi dua masa persidangan," ujarnya.

(van/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads