Menurut Jaksa, Calvin diyakini telah melanggar dakwaan primer soal buku petunjuk berbahasa Indonesia.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Calvin bersalah menjual atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5 juta,“ kata jaksa penuntut umum, Samadi di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Senin (3/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Meminta majelis hakim menyarakan 8 barang bukti berupa 8 unit iPad 3D Wi-Fi 64 GB seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,“ tandas Samadi yang membacakan tuntutan sekitar 15 menit.
Sontak, Calvin langsung terperanjat mendengar tuntutan jaksa tersebut. Dia tidak mengira, dirinya akan dituntut sedemikian tinggi.
“Calvin langsung kaget. Dia tidak percaya 8 bulan. Perkiraanya, 5 bulan dipotong masa tahanan seperti Dian dan Randy di PN Jakarta Pusat. Itu waktu yang tepat bila nanti sampai selesai vonis, Calvin bisa langsung bebas,“ tukas pengacara Calvin, Secarpiandi usai sidang.
(Ari/nwk)










































