"Kami telah mengusulkan agar Ali Imron dipindahkan ke LP Cipinang," kata Kalapas Kerobokan Siswanto melalui telepon kepada detikcom, Senin (3/10/2011).
Siswanto menjelaskan, usulan kepindahan Ali Imron ke LP Cipinang untuk memenuhi hak-hak terpidana. "Kami memperhatikan hak narapidana karena telah lama tak berada di LP Kerobokan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, Ali Imron masih berstatus narapidana LP Kerobokan," ujar Siswanto.
Proses kepindahan Ali Imron telah diproses oleh LP Kerobokan sejak Juli 2011. Siswanto telah mengirim surat kepindahan Ali Imron ke Kanwil Hukum dan HAM Bali untuk disampaikan Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta. "Usulan kepindahannya telah disetujui oleh Dirjen Lapas," kata Siswanto.
Siswanto mengatakan dengan Ali Imron berstatus sebagai narapidana LP Cipinang maka urusan dengan Mabes Polri akan lebih dekat dan mudah. Narapidana seumur hidup bom Bali I lainnya, yang masih berstatus narapidana LP Kerobokan namun dibon Mabes Polri adalah Hutomo Pamungkas alias Mubarok.
(gds/fay)











































