"Hasil gelar perkara hari Jumat kita menetapkan Kholil sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo saat ditemui di Polsek Kembangan, Senin (3/10/2011).
Ferdi mengatakan, Kholil telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun pada panggilan pertama, guru yang mengajar pelajaran adab, akhlak, dan Bahasa Arab itu tidak memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdi mengatakan, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi yang terdiri dari tiga murid, tiga guru, orangtua, korban, dan juga kepala sekolah. Semua saksi membenarkan Ade Sukma dipukul oleh Kholil.
"Jadi tidak benar kalau lukanya itu terkena kibasan tangan, hasil visumnya juga jelas, luka itu akibat pukulan," kata Ferdi.
Atas perbuatan tersebut, Kholil dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukum tertinggi di UU Perlindungan Anak adalah pidana 5 tahun penjara.
"Kita masih menunggu besok. Kalau tidak datang juga, kita akan lakukan panggilan kedua," kata Ferdi.
(ken/fay)











































