"Kami meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 62 ayat 1 sepanjang berkaitan dengan pasal 8 ayat 1 huruf j UU no 8/1999 tentang UU PK, bertentangan dengan Pasal 1, 27, 28C, 28D, 28G UUD 45," kata kuasa hukum Dian dan Rendy, Virza Roy Hizzal, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/10/2011).
Virza menilai ketentuan dalam kedua pasal itu selain bertentangan dengan konstitusi juga sebagai bentuk kriminalisasi yang dilegalkan melalui UU. Misalnya pada kasus Dian dan Randy penyidik kepolisian berpura-pura sebagai pembeli lewat forum jual beli di kaskus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara yang diterapkan kepolisian dalam melakukan penangkapan dengan cara penyamaran tersebut tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Virza menyatakan, lain halnya jika melakukan penangkapan bandar narkoba. Penyidik memiliki dasar karena disebutkan dalam UU Narkotika tentang teknik penyelidikan terselubung dimana cara-cara menyamar dengan delivery order diperkenankan.
"Kita minta ketentuan Pasal 62 ayat (1) sepanjang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j tentang PK, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya,"katanya.
(nal/nal)










































