Terdakwa Kasus Penjualan iPad Minta MK Hapuskan Pasal Kriminalisasi

Terdakwa Kasus Penjualan iPad Minta MK Hapuskan Pasal Kriminalisasi

- detikNews
Senin, 03 Okt 2011 16:08 WIB
Jakarta - Dian Yudha Negara dan Rendy Lester, terdakwa kasus penjualan iPad, mengadukan kasusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK menghapuskan pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 huruf j UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen (PK) karena merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

"Kami meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 62 ayat 1 sepanjang berkaitan dengan pasal 8 ayat 1 huruf j UU no 8/1999 tentang UU PK, bertentangan dengan Pasal 1, 27, 28C, 28D, 28G UUD 45," kata kuasa hukum Dian dan Rendy, Virza Roy Hizzal, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/10/2011).

Virza menilai ketentuan dalam kedua pasal itu selain bertentangan dengan konstitusi juga sebagai bentuk kriminalisasi yang dilegalkan melalui UU. Misalnya pada kasus Dian dan Randy penyidik kepolisian berpura-pura sebagai pembeli lewat forum jual beli di kaskus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian mengadakan perjanjian untuk bertransaksi. Selanjutnya saat bertransaksi mereka langsung ditangkap ketika iPad yang ditawarkan tidak disertai buku petujuk penggunaan dalam bahasa Indonesia. Hal ini tidak hanya dialami Dian dan Randy saja.

"Cara yang diterapkan kepolisian dalam melakukan penangkapan dengan cara penyamaran tersebut tidak ada dasar hukumnya," katanya.

Virza menyatakan, lain halnya jika melakukan penangkapan bandar narkoba. Penyidik memiliki dasar karena disebutkan dalam UU Narkotika tentang teknik penyelidikan terselubung dimana cara-cara menyamar dengan delivery order diperkenankan.

"Kita minta ketentuan Pasal 62 ayat (1) sepanjang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf j tentang PK, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibatnya,"katanya.


(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini