Hakim Tolak Eksepsi Hari Sabarno

Hakim Tolak Eksepsi Hari Sabarno

- detikNews
Senin, 03 Okt 2011 15:31 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Hari Sabarno
Jakarta - Eks Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno terpaksa gigit jari. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) ini.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Hari Sabarno tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2011).

Dengan ditolaknya nota keberatan Hari maka persidangan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran ini akan tetap dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Menangguhkan putusan perihal biaya perkara hingga putusan akhir," ujar Suhartoyo.

Majelis hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan penuntut umum.

Menurut Majelis Hakim, dakwaan yang disusun Penuntut Umum telah cukup jelas memaparkan peranan terdakwa Hari Sabarno dalam kasus ini.

"Menimbang bahwa sudah sangat jelas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Hari Sabarno tersebut dilakukan pada waktu tempus delicti antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2004, yaitu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," papar dia.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Majelis Hakim, keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," terang Suhartoyo.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi. Penuntut Umum menuturkan total ada sekitar 100 saksi dalam berkas perkara, namun yang akan dihadirkan hanya 35 saksi.

Suhartoyo menunda sidang untuk dilanjutkan pada 10 Oktober mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Penuntut Umum menyatakan, pihaknya akan menghadirkan 5 orang saksi terlebih dulu.

"Majelis Hakim akan tetap meminta Penuntut Umum pada sidang selanjutnya pada Senin, tanggal 10 Oktober supaya saksi dihadirkan," tandasnya.

(nvc/aan)


Berita Terkait