"Sudah sangat jelas uraian surat dakwaan bahwa yang dilakukan oleh Inong yakni perbuatan tanpa seizin pemilik rekening dan nasabah Citigold dan Citibank Landmark tanpa seizin nasabah tersebut dengan melakukan pemindah buku atau transfer dana ke beberapa rekening antara lain rekening Andhika," papar jaksa Jul Indra Nasution dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (3/10/2011). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yonisman.
Jaksa juga berkeyakinan bahwa uang Melinda yang diserahkan ke Andhika merupakan dana ilegal sehingga tanpa mengusut asal muasal uang tersebut sekali pun Andhika bisa dijerat dengan pasal pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Andhika, Devi, tetap bersikukuh bahwa tuduhan pencucian uang belum bisa dikenakan. "Predikat crime harus dibuktikan dulu sebelum masuk ke pencucian uang," kata Devi.
Sepanjang sidang, Andhika yang mengenakan batik coklat terlihat tegang. Berkali-kali, ia menatap jaksa atau hakim dengan serius. Sementara 3 orang pengawal berbaju hitam menempel ketat Andhika sebelum dan sesudah sidang.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda putusan sela. Putusan sela merupakan vonis hakim yang menetapkan apakah kasus Andhika layak diteruskan ke pemeriksaan saksi dan bukti, atau dihentikan atas pertimbangan hakim. Pada praktik peradilan, sangat sedikit hakim yang memutus bebas terdakwa saat putusan sela ini.
(Ari/aan)










































