"Kenapa kok Pak Marzuki kebakaran jenggot? atau jangan-jangan ada kepentingan kelompok tertentu yang dilindungi? Saya heran kok malah sinis menanggapi ini padahal publik justru mendukungnya," ujar Laode saat dihubungi wartawan, Senin (3/10/2011).
Menurut Laode, apa yang dilakukannya dengan membentuk posko pengaduan adalah bagian dari fungsi DPD untuk melakukan pengawasan dan memperjuangkan kepentingan daerah. Kewenangan menurutnya diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut senator asal Sulawesi Tenggara ini, apa yang dilakukannya tidak melanggar ketentuan. Posko pengaduan mafia anggaran, adalah sarana untuk warga yang ingin melaporkan adanya dugaan mafia anggaran di Banggar.
"Saya juga kan tidak akan mau melakukan sesuatu yang melanggar secara aturan dan moral. Ini bagian dari kewenangan saya sebagai anggota DPD," tuturnya.
Laode membentuk posko pengaduan mafia anggaran di DPD. Namun langkah ini ditanggapi miring oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki menilai Laode sedang mencari popularitas.
"Biasalah namanya politik, politik kan cari perhatian rakyat," ujar Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(her/gun)










































