"Sudah diperpanjang penahanannya oleh PN Jaksel," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (3/10/2011).
Malinda telah menjadi tahanan Kejaksaan sejak dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September lalu. Kejaksaan pun menitipkan Malinda Dee ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak hari itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas (surat dakwaan Malinda) sekarang lagi dalam penyempurnaan oleh JPU," ucap Masyhudi.
Oleh karena itu, JPU mengajukan permohonan perpanjangan penahanan Malinda kepada PN Jaksel dan dikabulkan. Dikatakan Masyhudi, masa penahanan Malinda Dee diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 Oktober mendatang.
"(Diperpanjang) Selama 30 hari ke depan tentunya sesuai KUHAP," tutur Masyhudi.
Setelah masa penahanan Malinda diperpanjang, tentunya JPU harus segera menyelesaikan surat dakwaan agar perkara Malinda Dee bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Malinda Dee diduga melakukan pidana pencucian uang dan tindak pidana perbankan. Mantan Senior Relationship Manager Citibank Landmark itu mengalirkan milliaran dana nasabah ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening milik Malinda.
Selain Malinda, polisi juga menetapkan Dwi Herawati (eks Pegawai Citibank NA), Novianty Irine, SE (cash supervisor/head teller Citibank Landmark Jakarta) dan Betharia Panjaitan (cash supervisor/head teller Citibank Landmark. Berkas ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polri.
Selain itu, polisi juga menyeret Andhika Gumilang (suami siri Malinda), Viska (adik kandung), dan Ismail (ipar) karena diduga menerima dan menikmati uang dari Malinda hasil pencucian uang. Ketiga tersangka tengah menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(nvc/gun)











































