"Mau berobat gigi, tambal gigi," kata Ba'asyir yang saat berjalan menuju klinik ditemani seorang penyidik, Senin (3/10/2011). Meski sakit gigi, Ba'asyir terlihat sehat.
Ba'asyir bercerita, ada giginya yang berlubang dan sakit. Namun Ba'asyir akan menuruti kata dokter yang akan memeriksanya.
"Ada lubang untuk ditambal, kalau kata dokter ditambal, ya ditambal," kata Ba'asyir yang mengenakan gamis dan peci putih itu.
Ba'asyir ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri karena terbukti terlibat pelatihan teroris di Aceh. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup.
Atas putusan ini, tim pengacara Ba'asyir mengajukan banding. Banding diajukan karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi kunci, Khairul Ghazali.
Tak cuma kubu Ba'asyir yang tak puas, jaksa penuntut umum (JPU) juga permohonan banding atas vonis 15 tahun Abu Bakar Ba'asyir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU memfokuskan pada perbedaan pasal antara yang dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim dengan yang diyakini terbukti oleh JPU.
(ken/fay)











































