Mayjen Sriyanto Dituntut 10 Th

Mayjen Sriyanto Dituntut 10 Th

- detikNews
Kamis, 08 Jul 2004 16:22 WIB
Jakarta - Danjen Kopassus Mayjen Sriyanto dituntut 10 tahun penjara terkait pelanggaran HAM berat Tanjung Priok. Jaksa ad hoc menyatakan mantan Kasiop Kodim Jakarta Utara itu bersalah dalam tragedi tahun 1984 yang menewaskan 32 orang itu.Tuntutan disampaikan tim jaksa ad hoc yang dipimpin Darmono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajahmada, Jakarta, Kamis (8/7/2004). Jaksa menyatakan, Sriyanto terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan saat menjabat Kasiop Kodim 0502 Jakarta Utara. Sriyanto merencanakan, melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan dan penganiyaan pada 12 September 1984 di Tanjung Priok. Tindakan itu menyebabkan 32 orang tewas dan 55 orang mengalami luka-luka."Tindakan Sriyanto itu merupakan serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil yang diatur dalam pasal 7 huruf B jis pasal 9 a jis pasal 37 UU nomor 26 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Darmono. Hal yang memberatkan tuntutan antara lain sebagai perwira senior seharusnya Sriyanto menyampaikan pertimbangan kepada atasannya yakni Komandan Kodim Jakarta Utara untuk melakukan pencegahan sehingga tak terjadi bentrokan antara pasukan arhanud dengan korban Tanjung Priok.Sriyanto menolak semua tuntutan jaksa. Danjen Kopassus itu membantah ikut merencanakan dan membiarkan tragedi Priok terjadi. "Kalau dinyatakan merencanakan tak perlu prajurit saya turun dari truk. Dari atas truk saja mereka menembak," katanya saat dicegat waratwan usai sidang.Ia juga menolak dakwaan tak melakukan pencegahan. Sriyanto mengaku telah berusaha mencari pimpinan massa untuk melakukan pencegahan. 'Apa yang terjadi itu spontanitas," katanya. Sidang akan dilanjutkan 15 Juli dengan agenda pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads