290 TPS di Aceh Telah Hitung Ulang
Kamis, 08 Jul 2004 15:29 WIB
Banda Aceh - Sudah 290 TPS di 12 kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melakukan penghitungan ulang. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah setiap harinya.Daerah yang paling banyak melakukan penghitungan ulang sampai Kamis (8/7/2004) adalah Lhokseumawe. Sebanyak 77 TPS dihitung ulang. "Penghitungan ulang dilakukan karena pada penghitungan awal kertas suara yang dicoblos tembus dianggap tidak sah," jelas anggota Panwaslu NAD, Erismawati, pada wartawan di Banda Aceh.Daerah lainnya yang juga dihitung ulang, Banda Aceh 8 TPS, Sabang 2 TPS, Aceh Besar 37 TPS, Aceh Tengah 11 TPS, Aceh Timur 13 TPS, Aceh Tenggara 33 TPS, Aceh Utara 44 TPS, Singkil 8 TPS, Aceh Jaya 22 TPS, dan Nagan Raya 18 TPS."Ada satu TPS di Desa Jeurat Manyang Kecamatan Mutiara, Pidie yang KPPS-nya itu menolak penghitungan ulang. Sejauh ini yang kami dengar karena persoalan honor yang sampai sekarang belum terealisasi. Untuk hal ini kami akan koordinasikan dengan KPU NAD," ujarnya.PelanggaranMenyinggung soal pelanggaran. dijelaskan Erismawati, selain adanya ketua KPPS yang mencoblos selama 9 kali, juga ditemukan kasus hasil rekapitulasi dan berita acara tidak ditandatangani saksi."Kejadiannya di Aceh Tenggara. Tapi kami baru dapat laporan lisan dari tim kampanye soal itu. Saat ini masih ditelusuri dan diinvestigasi," lanjutnya.Sedangkan anggota KPU NAD, Ridwan Ishak, menyatakan, tidak ada alasan bagi anggota KPPS untuk menolak penghitungan ulang. "Kita sudah memperkirakan kejadian ini akan terjadi karena banyak yang waktu itu mengancam akan mogok kerja. Karena itu kita antisipasi jika KPPS tidak mau maka bisa PPS atau PPK-nya yang melakukan penghitungan ulang," tegasnya.
(nrl/)











































